Bina Poktan

MEKANISME PEMBENTUKKAN KELOMPOK TANI

1. Petani Penggarap/Pemilik lahan sepakat untuk membentuk Kelompok.
2. Luas Lahan minimal 15 Hektar dalam satu hamparan
3. Mengadakan musyawarah/rapat pembentukan Kelompok yang harus di hadiri PPL 
    setempat
4. Dalam rapat agar disepakati Nama Kelompok dan struktur  Pengurusnya
5. Hasil musyawarah dibuatkan berita caranya bersama daftar hadir rapat.
6. Mengajukan pembuatan SK Kelompok Tani kepada Kepala Kelurahan/Desa
7. SK Kelompok Tani beserta berita acara pembentukan kelompok serta Daftar hadirnya di 
   copy dan di  serahkan kepada PPL setempat agar di daftarkan kelompoknya pada 
   BP4K/BP4KP.


MEKANISME PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN KELOMPOK TANI

1. Kelompok tani membuat proposal permohonan bantuan yang di tujukan kepada :
    a. Dinas Pertanian Kabupaten
    b. Dinas Perikanan Kabupaten
    c. Dinas Peternakan Kabupaten
    d. BP4K/BP4KP Kabupaten
    e. Dinas/Badan/Kantor Lainny
2. Dalam proposal yang diajukan harus dilampirkan :
    a. Foto copy SK Pengurus Kelompok Tani 
    b. Foto copy KTP pengurus kelompok (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
    c. Foto calon lokasi kegiatan (jika permohonan pembangunan infrastruktur pertanian)
3. Proposal tersebut di tanda tangani oleh :
    a. Ketua Kelompok Tani
    b. PPL setempat
    c. Kepala Kelurahan/Desa
    d. Kepala UPTD Pertanian Kecamatan


Komentar